60 Napi Rutan Kelas IIA Batam Dipindahkan ke Lapas Narkotika Tanjung Pinang

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Rutan Kelas IIA Batam memindahkan 60 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba ke Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang Propinsi Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Kementerian hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepri, Zaeroji melalui Kadiv Pemasyarakatan Dedi Handoko, Jumat (23/8/2019) pagi mengatakan, sebanyak 60 Narapidana  (Napi) narkotika atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah dijatuhi hukuman dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, karena Rutan Kelas IIA Batam mengalami kelebihan kapasitas.

Bacaan Lainnya

Lanjut Dedi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Kelas IIA Batam melalui Kasubsi Pelayanan mengusulkan pemindahan WBP ke UPT Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang.

Selanjutnya, Subseksi Pelayanan Tahanan mengusulkan identitas WBP yang akan di mutasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepulauan Riau.

Pemindahan narapidana kasus narkoba ini diharapkan bisa memberi kenyamanan bagi para terpidana, baik yang ada di Rutan Batam maupun di Lapas Tanjung Pinang.

“Ini upaya kita untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Rutan Kelas IIA Batam. Mereka kita pindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang ,” tutur Dedi Handoko.

Pemindahan tersebut juga diakui oleh Kepala Rutan Kelas IIA  Batam, Robinson Parangin -angin dan mengatakan, sebanyak 60 Napi narkotika yang hukuman di atas 3 (tiga) tahun di pindahkan ke Tanjung Pinang.

“Pemindahan ini sudah rutinitas kita lakukan, tadi pagi (Jumat 23/8/2019) sebanyak 60 Napi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang,” ujar Robinson.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.