50 hari Masa Penangkapan 5000 Ton Solar, Perkara Belum di Limpahkan Pada Kejaksaan

Foto para kru ABK dan Nahkoda Kapal MT Eastern Glory saat diamankan TNI AL Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM –50 hari masa penangkapan kasus perkara Kapal Motor (KM) MT Eastern Glory yang membawa 5000 ribu ton Solar belum dilimpahkan kepada pihak kejaksaaan. Minyak tersebut dimuat dari MT Cougar dan dipindahkan ke MT Eastern Glory di perairan OPL.

Kapal berbendera Mongolia tersebut diamankan TNI AL Batam di perairan Jembatan dua Barelang, Selasa 4 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Dan rencananya minyak tersebut akan ditempatkan di PT Jagad Energy selaku pihak yang diduga sebagai pemesan.

Bacaan Lainnya

Melihat jangka waktu penahanan dari para tersangka dan sesuai aturan hukum pada tingkat penyidikan, bahwa penyidik dapat diperpanjang oleh penuntut umum atas dasar hukum Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Dan lama penahanan adalah 20 hari, kemudian perpanjangan penahanan 40 hari.

Jika jangka waktu sebagaimana yang di sebut di atas sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP).

Yang dapat membuat tersangka bebas dari hukum adalah apabila dihentikan penyidikan atas tersangka. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:

1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. Kata Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Dermawan Laia MH, Rabu (24/10/2018).

Berita sebelumnya, dari pengakuan nahkoda MT Eastern Glory  mengatakan bahwa, kapal yang dibawanya bermuatan di West OPL dari kapal MT Cougar. Minyak solar  tersebut rencananya akan di kirim ke PT Jagad Sinergy Batam sesuai pesanannya dan atas arahan dari perusahaan.

“Saya baru 2 Minggu bekerja diatas kapal ini ( MT Eastern Glory ), minyak solar sebanyak 4.939 Kg liter dimuat dari kapal MT Cougar atas pesanan dari PT Jagad Sinergy,” kata nahkoda kapal pada awak media, Sabtu ( 8/9/2018) saat ekspos di Dermaga Lanal Batuampar Kota Batam.

Awalnya di dalam kapal sudah ada 4 orang namun pada saat di Singapore, ada tambah 4 orang ABK yang merupakan warga negara Srilanka dari Rixs menejemen. Jenis minyak yang dimuat adalah Industri Diesel Oil (IDI). Terangnya.

Sementara,Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda Yuda Margono menerangkan, awal kapal diamankan saat tim berpatroli rutin menggunakan Kapal Pelampong diperairan Jembatan Barelang, Selasa 4 September lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapal MT Eastern Glory berbobot 4.5OO GT berbendera Mongolia ini kedapatan hendak memasukkan ribuan ton solar ilegal ke PT Jagat Energy yang bermarkas di kawasan Jembatan Nara Singa Barelang. Minyak tersebut di muatan dari MT Cougar dan dipindahkan ke MT Eastern Glory di perairan OPL. Kata Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda Yuda Margono.

Lanjut Yuda, pelanggaran dilakukan MT Eastern Glory ini yaitu berlayar tak sesuai dengan dokumen berlayar dan port clearence, dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) nakhoda yang tidak sesuai dengan klasifikasi MT Eastern Glory.

Atas pelanggaran para nahkoda dan ABK kapal ini maka dijerat dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 40 miliar, sesuai dengan UU Migas Nomor 22/2001, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran tentang ketidaksesuaian dokumen.Tegas Yuda.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.