55 Perusahaan Tolak Bayar THR, Kadisnaker Kepri : Telat Bayar Denda 5 Persen

Gambar THR bagi pekerja (ilustrasi/net).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR Karyawan, sementara lebaran hari H sudah berlalu. Sedangkan THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh yang menjadi salah satu untuk menopang seluruh kenaikan harga dan bahan pokok selama masa hari raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa, pemberian THR kepada pekerja /buruh bersifat wajib, sehingga apabila pengusaha tidak memberikan THR maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan pekerja yang tertuang dalam pasal 10.

Bacaan Lainnya

Yang artinya apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada pekerja maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, dan pasal 11 juga menegaskan apabila pengusaha tidak membayar THR kepada pekerja maka akan dikenakan sanksi administratif. Kata Mangara, Senin (24/4/2023)pagi kepada Telisiknews.com.

Diterangkan Mangara bahwa, pihaknya telah menerima laporan 55 perusahaan yang tolak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran Idulftri 1444 Hijriah.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun ke tahunnya. Dan saat ini pemerintah berkomitmen memberikan sanksi bagi perusahaan yang dilaporkan tersebut karena mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan.

“Sampai dengan tanggal 18 April 2023 pukul 12.00 wib, pengaduan yang masuk baik secara online maupun secara offline berjumlah 55 laporan,” ujar Mangara.

Dari puluhan pengaduan tersebut, ada 16 bersifat konsultasi. Sebanyak 35 pengaduan dari Kota Batam, 9 pengaduan dari Kota Tanjungpinang, 7 dari Kabupaten Karimun dan 4 pengaduan berasal dari Kabupaten Bintan.

“Ada 29 pengaduan yang sudah terselesaikan dan 26 pengaduan dalam proses penyelesaian,” jelasnya.

Manggara menghimbau kepada pihak pengusaha agar pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan aturan wajib dipenuhi atau diselesaikan secepatnya. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.