5 Mobil Sitaan Penindakan Berhasil Dilelang Bea dan Cukai Batam, Ini Harganya

Salah satu mobil yang berhasil dilelang (Istimewa)

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam  berhasil melelang 5 unit mobil dari 7 unit hasil sitaan penindakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Masing-masing 5 unit kendaraan yang  terlelang tersebut yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan, bahwa barang-barang yang dilelang bagian penindakan hasil sinergi beberapa instansi yang ada di Kepulauan Riau.

“Barang-barang yang dilelang tersebut merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal, Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018 -2019, dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar,” ujar Solafudin.

Lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB, Selasa 12 Oktober 2021.

Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp529. 381.000 berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678.

Kemudian, Mobil Nissan GTR E-BCNR -33 ditawarkan dengan harga limit Rp470. 561.000 dan terjual dengan harga Rp1.890.123.456.

Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198. 000.000 dan terjual dengan harga Rp227.900.000.

Sementara kendaraan roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28. 944.000 dan terjual dengan harga Rp252.002.000.

Kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit l Rp95.428.000 berhasil terjual dengan harga  Rp788. 888.888.

Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya. Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang.

Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.