Perdayai Wanita Indonesia, JPU Tuntut Tiga Warga Negara Nigeria di PN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria telah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam, atas tidak pidana penipuan yang dilakukan terhadap korban Mutiara Hasibuan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut menyatakan bahwa, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

Kemudian, menyatakan terdakwa atas nama Chukwu Emeka alias Emeka terbukti melakukan penipuan dengan tuntutan hukuman 1 tahun 2 bulan dikurangi selama dalam tahanan.

Menyatakan terdakwa atas nama Anoliefo Emeka Jhon alias Sunana  dan Ihebuzoraju Nkemjika Christin alias Christ Ken dengan barang bukti yang ada, terbukti telah membantu proses penipuan yang dilakukan oleh Chukwu Emeka. Maka keduanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Kata Jaksa Nani SH, membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/3/ 2019).

Usai Jaksa penuntut membacakan amar tuntutanya, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan memberikan kesempatan kepada Tiga terdakwa untuk melakukan pembelaanya sebelum dijatuhkan vonis pada Senin depan.

“Saya menyesali atas perbuatan tersebut dengan adanya bukti-bukti yang telah disampaikan oleh JPU. Mohon diberikan keringanan hukuman bagi kami,” pinta Chukwu Emeka

Sebelumnya, terdakwa Christ Ken mengaku sebagai Tentara (Army) Amerika yang tidak memiliki keluarga di Indonesia. Dan memiliki harta yang akan dipindahkan ke Indonesia maka berkenalan dengan Mutiara Hasibuan di Facebook.

“Saya kenalan lewat Facebook dengan Mutiara dan mengenalkan sebagai Tentara Amerika,” kata Christ Ken, Senin (4/3/2019) lalu di Pengadilan Negeri Batam

Selama satu bulan berkenalan di Facebook dengan Mutiara hingga chattingan mesra pun berlanjut. Tipu daya pun dilakukan untuk menberdayai Mutiara sebagai korbannya.

Setelah memperdayai Mutiara, terdakwa Christ Ken menghubungi terdakwa lain yaitu: Chukwuemeka alias Emeka dan terdakwa II Anoliefo Emeka Jhon alias Sunana. Sedangkan satu wanita Indonesia bernama yaitu terdakwa Astrid Herline, istri dari salah satu terdakwa WNA ini.

Para terdakwa meminta uang kepada saksi Mutiara Hasibuan sebesar USD 4500 atau senilai Rp. 50.000.000, untuk biaya sertifikat Anti Money Laundry.
Apabila pekerjaan tersebut berhasil dilakukan maka akan diberi upah sebesar 40% dari uang yang diminta dari saksi Mutiara.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.