4 Oknum Wartawan Dihadirkan sebagai Saksi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Alias Wello

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung menghadirkan 4 oknum wartawan sebagai saksi, atas pemberitaan kasus dugaan korupsi dana pencetak sawah di Kabupaten Lingga.

Kasus ini bergulir ke persidangan karena Bupati Lingga Alias Wello tidak terima akan pemberitaan tersebut, sehingga melaporkan balik ketua LSM NCW Kepri Mulkamsyah ke Polda Kepri atas dugaan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Wartawan senior yang dihadirkan Jaksa sebagai saksi antaralain: Saibansah Pimpinan Redaksi Batamtoday.com, Tunggul Manurung Koordinator Liputan Batam Pos, Anwar Saleh Harahap wartawan senior Batam Pos dan Redaktur Pelaksana Haluan Kepri, Sofian.

Saibansah menerangkan bahwa berita yang diterbitkan atas informasi dari terdakwa Mulkamsyah, terkait laporannya ke KPK atas dugaan kasus korupsi dana pencetakan sawah oleh Bupati Lingga Alias Wello.

“Dugaan korupsi dana pencetakan sawah ini penting di beritakan terlepas benar atau tidaknya. Karena media itu fungsinya sebagai kontrol,” kata Saibansah, Kamis (23/8/2018) diruang sidang Pengadilan Negeri Batam, saat ditanyakan majelis hakim.

Sementara, saksi Tunggul Manurung Koordinator Liputan Batam Pos mengatakan, dalam berita tersebut  sudah dilakukan konfirmasi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Jelas pemberitaan tersebut sudah layak dan berimbang untuk diterbitkan. Ujarnya.

Saksi lain, Anwar Saleh Harahap selaku wartawan senior Batam Pos mengaku tidak menulis berita dugaan korupsi yang di perkarakan ini. Namun perlu juga diketahui, terdakwa ini sebagai narasumber yanh patut diangkat jembol karena beberapa perkara kasus korupsi yang dilaporkannya, terbukti dan di vonis oleh hakim.

“Ada beberapa laporan terdakwa terkait kasus korupsi sudah divonis hakim seperti korupsi Lampu Hias,” tegas Anwar Saleh Harahap.

Sedangkan saksi Sofian yang bekerja sebagai Redaktur pelaksana di media Haluan Kepri mengaku tidak menulis berita tersebut. Memang dengan terdakwa sangat kenal sejak tahun 2010.

Disamping itu, terdakwa ini sangat kritis soal adanya dugaan korupsi yang ada dilingkungan pemerintah dan sudah menjadi referensi media cetak maupun online.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Taufik Nainggolan, Reni Ambarita dan Redite. Menurut hakim Reni Ambarita bahwa, wartawan itu tidak asal menaikkan dan menulis berita, perlu harus menyelidiki dan menggali informasi yang akan di beritakan.

“Wartawan harus menyelidik informasi yang didapatkan sebelum ditulis dan diterbitkan,” kata hakim Reni Ambarita.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.