4 Tersangka Kejahatan Perdagangan Orang Ditangkap Polda Kepri

TELISIKNEWS.COM, BATAM- Empat pelaku ilegal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap Polda Kepri.

Keempat pelaku antara lain: Z BIN alias L yang merupakan penanggung jawab, RM Alias selaku pemilik Kapal pengangkut PMI Ilegal, M bin D sebagai penampung dan pengantar PMI Ilegal dan J bertugas sebagai orang yang mengarahkan PMI Ilegal saat menaiki Kapal.

Bacaan Lainnya

Dengan mengamankan para korban berjumlah 29 orang calon PMI Illegal. Mereka berasal dari Flores 15 orang,
daerah Lombok 6 orang, daerah Makasar 4 orang, dari Aceh 1 orang, Bengkulu 1 orang, dari Medan 1 orang dan daerah Sumba 1 Orang. Kata Kapolda Kepri Irjen Pol.Andap Budhi Revianto S.I.K melalui Kabid Humas, Kamis (6/12/2018) saat konfrensi pers di Polda Kepri.

Barang bukti dari tangan para pelaku antara lain: 1 buku kwitansi pembelian minyak kapal, uang tunai senilai Rp 10.200.000, empat) unit handphone, satu unit mobil Toyoya Avanza warna putih, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver, 5 buku paspor yang sudah di Black list, 1 unit kapal pancung dengan 2 mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs S. Erlangga juga menyampaikan kronologis kejadian. Dimana pada hari Senin (3/12 /2018) Pukul 20.00 Wib, di Pantai Batu Besar, Nongsa, Batam. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepr menggagalkan pengiriman ilegal para calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia melalui Jalur Laut

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara. Tutur Erlangga

 

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.