4 Perusahaan Broker Properti di Kota Batam Disegel Ditjen PKTN Pusat

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ( Ditjen PKTN ) Kementerian Perdagangan RI, menutup sementara kegiatan empat (4) perusahaan broker properti di Kota Batam, Kamis (8/11/2018).

“Penyegelan ini dilakukan karena pelaku usaha diindikasikan berusaha tanpa memiliki ijin di bidang perdagangan yaitu: Surat Izin Usaha Perantara Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Dan rentan merugikan konsumen” kata Wahyu Widayat, Direktur Tertib Niaga kepada wartawan saat sidak penyegelan.

Bacaan Lainnya

Wahyu menambahkan, bahwa setiap pelaku usaha broker properti wajib memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perantara Perdagangan Properti ( SIUP P4) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, dimana setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

“Siapapun pelaku usahanya “ jika melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, kami pasti sikat,” tegas Wahyu memastikan seraya menyebutkan para pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dipidana penjara 4 tahun atau denda Rp10 milyar.

“Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mengatur Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar rupiah,” jelas Wahyu.

Di sela kunjungan kerja di Batam, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,Veri Angrijono menyempatkan diri untuk meninjau hasil pengawasan terhadap broker properti tersebut.

“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar.“ imbau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Niaga, Veri Anggrijono.

Adapun nama para keempat perusahaan broker di Kota Batam tersebut antara lain:
1. NJ Properti
2. O Properti
3. IT Properti
4. PDS Properti

(Nik /rilis)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.