3796 Narapidana se Propinsi Lampung dapat Remis HUT RI 73

TELISIKNEWS.COM,LAMPUNG – Penyerahan remisi umum narapidana dalam rangka HUT RI Ke – 73 Tahun 2018 oleh Gubernur Lampung Ridho Ficardo, atas Nama Menteri Hukum dan HAM RI di Aula permasyarakatan narkotika kelas II A Kota Bandar Lampung Jl. Ryacudu Kel Way Hui Kec Jati Agung Kab Lampung Selatan, Jumat (17/8/2018).

Pemberian remisi tersebut disaksikan 200 orang mulai pejabat pemerintahan hingga aparat negara dan juga masyarakat. Pejabat yang hadir acara penyerahan remisi umum tersebut: Wakil Gubernur Lampung H Bahtiar Basri, Kabinda Prov Lampung Brigjen TNI Daru Cahyono, Danlanal  Kolonel Laut (P) Albertus Agung Prio, Wadanbrigif 4 Marinir Letkol Mar Datuk Sinaga dan Pasi intel Korem 043/Gatam Mayor Inf Fajar.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Mayor Pom Lukman Khakim Kadisops Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Kasat Pol PP Jayadi, Hi. Kherlan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Lampung, DR. Susilo Yustinus Kajati Lampung, Bambang Haryono Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham, Kepala Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Zaid Umar Bobsaid dan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Drs. H. Endang Ali Ma’sum.

Dalam sambutan Bambang Haryono mengatakan bahwa, Lapas dan Rutan yang ada di Propinsi Lampung saat ini ada 16 UPT (10 LAPAS dan 6 RUTAN ). Jumlah Narapidana dan Tahanan se Propinsi Lampung sampai dengan tanggal 16 Agustus 2018 sebanyak 8555 orang,  dengan jenis tindak pidana yang beragam.

Tindak pidana yang tertinggi yang mendominasi penghuni lapas/rutan di Lampung adalah kasus Narkoba sebanyak 3.313 orang, disusul tindak pidana lain seperti korupsi sebanyak 88 orang, dan pidana lainnya seperti penggelapan, pembunuhan, perjudian. penipuan serta yang lainnya.

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-419. PK.01.01.02 Tahun 2018, tertanggal 14 Agustus 2018, yang  memperoleh remisi pada Lapas Rutan se Provinsi Lampung adalah 3796 orang dan terdiri dari remisi sebagian RU.I sebanyak 3741 orang dan remisi langsung bebas RU. II  55 orang.

Pada kesempatan ini tidak berlebihan kiranya dapat kami laporkan juga bahwa dari seluruh Lapas maupun rutan yang ada di Provinsi Lampung telah mengalami over kapasitas kurang lebih 215 persen dengan perincian kapasitas 3970 Orang isinya 8555 orang Narapidana atau tahanan. Kata Bambang.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah berabad – abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme. Kemerdekaan yang diraih tersebut adalah jembatan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, untuk menegakkan keadilan pada semua.

Kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang telah dilakukan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan yang tentunya harus mendapat respon yang baik. Apabila sebuah upaya perubahan yang tidak diapresiasi, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah degradasi motivasi bahkan degradasi moral.

Senafas dengan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, maka Pemerintah memberikan apresiasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.

Pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana tidak dapat dllepaskan dan‘ model dan strategi kebijakan pemidanaan yang dianut oleh suatu negara. Model dan strategi kebijakan pemidanaan suatu negara tersebut tidak dapat pula dilepaskan dari paradigma pemidanaan yang melatar belakanginya.

Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perilakuan terhadap pelanggar hukum menjadikan reintegrasi sosial sebagai tujuan yang ingin dicapai.

Saat ini pemasyarakatan sedang membuat sebuah terobosan yang berani, dan inilah yang sebenarnya harus kita lakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten. Melalui program “Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Sistem Peradilan Pidana,” tuturnya.

Setiap narapidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan baik selama menjalani pidana. Pungkasnya (Yo)

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.