37 Korban Penipuan Harapkan Segera Diproses Hukum. Ahmad Mipon: Saya Bukan Penipu Karena Punya Legalitas

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ali Munar satu dari 37 konsumen yang membuat laporan ke Polda Kepri mengatakan bahwa, pihaknya sebagai korban penipuan oleh pengembang PT Tiara Mantang.

Meminta pada penyidik agar Direktur AM segera dijadikan tersangka supaya tidak ada lagi pengembang properti melakukan penipuan terhadap pembeli.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini sudah berlangsung lama, bahkan sebagian kios dan ruko yang dibeli para konsumen sudah rata dengan tanah karena dibongkar pihak lain. Kami percaya keadilan bisa ditegakkan agar tidak ada lagi korban-korban penipuan dari pengembang nakal,” kata Ali Munar diamini Hasan Basri korban lain.

Kasus ini berawal dari pembelian kios ukuran 3 x 3 meter dan ruko dua lantai ukuran 4 x 10 meter di Pasar Melayu Kecamatan Batuaji Kota Batam, pada  tahun 2001 silam. Seiring berjalannya waktu, konsumen ada yang beli cash dan kredit hingga pada akhirnya, BPN Batam mengeluarkan 106 sertifikat. Dan 605 sertifikat akan dibatalkan BPN Batam.

Persoalan lain yang mencuat adalah Direktur PT Tiara Mantang tidak mau bertanggungjawab, setelah kalah atas gugatan teman bisnisnya sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali ( PK).

“Terkait itu, kami tidak ambil pusing dan tidak mau tahu karena dari awal bahwa Direktur PT Tiara Mantang yang promosikan ruko dan kios tersebut. Bahkan uang cash diterima Ahmad Mipon (AM) sendiri dari konsumen,” tegas Hasan Basri, Jumat (24/ 7/2020) dilokasi pasar Melayu Batuaji Kota Batam.

Foto didepan rukonya, Pak Edi salah satu korban.

Diterangkan Edi yang juga korban penipuan lainnya mengatakan bahwa, Ahmad Mipon datang dengan anggotanya pada hari Kamis (23/7/ 2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Anehnya AM memerintahkan untuk mengosongkan ruko milik konsumen.

“Kok masih berani dia menampakkan wajahnya kemudian menyuruh mengosongkan ruko milik konsumen. Sementara, beberapa kali para konsumen menanyakan kasus ini bahkan mendatangi kantornya, namun sampai sekarang tidak ada etikat baik untuk menyelesaikannya,” kesal Edi.

Sementara dua penyidik Polda Kepri hadir di lokasi Pasar Melayu terkait laporan para konsumen PT Tiara Mantang. Penyidik mengatakan akan tetap bekerja dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ini akan dilakukan gelar perkara untuk dilaporkan ke pimpinan.

“Kami akan bekerja dan melakukan penyelidikan dulu, selanjutnya dari hasil ini akan gelar perkara untuk dilaporkan ke pimpinan kami,” ungkap salah seorang penyidik dihadapan para konsumen.

Saat ini, sebanyak 37 korban penipuan PT Tiara Mantang, yang sudah secara resmi membuat laporan di Polda Kepri. Mereka didampingi dari kantor hukum Ir.Jimmy Theja SH.MH,MBA.

Terkait laporan 37 konsumen ini, Ahmad Mipon menyampaikan akan membuat jawabannya secara resmi. Kemudian soal tudingan pengosongan ruko milik konsumen, dengan tegas Ahmad Mipon  mengatakan bahwa itu tidak benar.

“Saya ke pasar ada rencana mau buat kantor, tak ada saya menyuruh mengosongkan ruko milik konsumen. Dan sabar ya, nanti saya buat jawaban atas semua laporan konsumen itu yang menuduh saya adalah penipu. Saya itu memiliki legalitas resmi,” kata Ahmad Mipon pada media ini melalui telepon dan whatshap.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.