Terdakwa Teddy Gotama dan Nahkoda KM Batam Indah, Penyeludup Satwa dari Malaysia

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Saksi A De Charge yang diajukan terdakwa Agustiar melalui kuasa hukumnya dihadirkan di persidangan, dan saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan yang meringankan bagi terdakwa.

Saksi A De Charge menerangkan bahwa, ia sangat kenal dengan terdakwa dari kecil hingga dewasa karena satu kampung. Terdakwa ini selalu bercerita tentang pekerjaannya yaitu sebagai nahkoda kapal dan belum pernah melakukan yang melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

“Saya satu kampung dengan terdakwa, dari kecil kami sudah bersama. Saya mengetahui bahwa kerjanya seorang nahkoda kapal namun tidak tahu kapal apa,” ujar saksi A De Charge pada Majelis Hakim, Rabu (7/11/2018) di PN Batam.

Terdakwa Agustiar yang merupakan nakhoda KM Batam Indah milik PT Golden Star, terdakwa diadili atas perkara tindak pidana kepabeanan. Dimana kapal yang dikemudiakan  terdakwa sedang membawa berbagai macam Satwa dari Malaysia tanpa ada manifestnya.

Ini kronologisnya hingga terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Batam oleh Majelis hakim ketua Syahlan dengan hakim anggota Taufik Nainggolan dan hakim Rozza serta jaksa penuntut Mega Tri.

Terdakwa Agustiar merupakan karyawan dari PT Golden Star yang bertugas sebagai Nahkoda KM Batam Indah. Terdakwa mendapat gaji Rp 4 juta per bulan dari perusahaan logistic tersebut.

Pekerjaan terdakwa hampir setiap hari diatas kapal dan menyebrangi dua negara yaitu Batam -Indonesia dan Malaysia dan sebaliknya. Kapal yang dibawanya memuat barang – barang dari Batam tujuan Malaysia.

Awal kasus ini terjadi, bertemu dengan terdakwa Teddy Gotama (penuntutan terpisah) tanggal 8 Juli 2018 di Kedai Kopi daerah Batam Center. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018, dihubungi terdakwa Teddy Gotama dan memberitahukan bahwa, ada  pengiriman barang pada tanggal 11 Juli 2018 dan ada orang yang akan mengantarkan barang tersebut.

“Saya bertemu Teddy di Batam untuk membawa barang dari Pasir Gudang Malaysia dan soal upah saat itu belum dibicarakan ,” kata terdakwa Agustiar pada Jaksa Penuntut dan Majelis Hakim yang menyidangkan, Selasa (31/10/2018) lalu di PN Batam.

Kemudian pada hari itu juga Kapal KM Batam Indah– VI GT 148 yang dibawa terdakwa melakukan pemuatan di Pelabuhan Batu Ampar dengan muatan alat–alat eletronik yang akan dibawa ke Pasir Gudang Malaysia.

Sesampainya di Pasir Gudang,  terdakwa bersama dengan ABK membongkar muatan. Setelah itu terdakwa bersama – sama ABK melakukan pemuatan barang yang akan dibawa dari Pasir Gudang ke Batam.

Barang yang ada manifestnya yaitu: barang elektronik berupa komponen komputer, kabel, lampu, alat – alat tape dan burung kacer dengan jumlah sebanyak 2500 ekor.

Kemudian terdakwa Agustiar  dihubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal menanyakan posisi kapal. Karena sebelumnya terdakwa sudah di informasikan oleh terdakwa Teddy Gotama, langsung memberitukan posisi kapal sudah bersandar di WAP 2. Tidak beberapa lama datang mobil yang dikemudikan Wan dengan membawa binatang Satwa berupa :Kura–kura, Iguana, Burung Perkutut, Burung Love Bird, anak Buaya dan tanaman hias.

Setelah barang – barang tersebut terdakwa terima, bersama ABK muat kedalam KM Batam Indah – IV GT 148. Sesampainya KM Batam Indah di perairan Pelabuhan Batu Ampar, saksi Geri Krisnadani dan saksi Diega Akhdi Ripunawan datang yang merupakan Petugas Bea dan Cukai Batam.

“Kedua petugas Bea dan Cukai itu naik keatas kapal melakukan pemeriksaan atas muatan dan ditemukan diruangan deck atas kapal tepatnya didalam ruang kamar nahkoda barang – barang yang tidak ada manifestnya,”kata terdakwa Agustiar.

Sementara terdakwa Teddy Gotama menerangkan bahwa, kura – kura, burung, buaya dan tanaman hias lainnya adalah milik Muhammad Warga Negara Malaysia. Kemudian, saat hakim menanyakannya siapa pemilik pesanan barang – barang itu di Batam, terdakwa mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu siapa pemiliknya, dan saya hanya dapat upah Rp 6 juta saja. Menurut hitungan Bea dan Cukai, total nilai barang – barang itu kurang lebih 1 milyar,” jawab terdakwa Teddy pada majelis hakim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Mega Tri Astuty SH, bahwa jenis barang – barang yang diamankan dari KM Batam Indah milik PT Golden Star antara lain:
1. 909 ekor Kura – kura
2.  24 ekor Iguana.
3.  6 ekor Burung Perkutut.
4. 12 ekor Love Bird.
5. 1 ekor anak buaya.
6. 12 pcs tanaman hias.

Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang –undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Bahwa terdakwa Agustiar bersama – sama dengan terdakwa Teddy Gotama turut serta melakukan perbuatan, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) karena melakukan penyelundupan. Tegas Jaksa Mega.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.