26 Kepsek SDN dapat Penyuluhan Hukum dari Kejari Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 26 Kepala Sekolah (Kepsek ) Sekolah Dasar Negeri mendapat penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang tersebar di wilayah Kota Batam. Adapun penerangan hukum yang dilakukan Kejaksaan yaitu pencegahan tindak korupsi (Tipikor) di Aula Kantor Kejari Batam, Kamis (17/ 12/2020).

Dalam keterangan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, mengatakan bahwa penerangan hukum bagi kepala sekolah merupakan agenda rutin dari kejaksaan yang dilakukan setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

“Penerangan hukum ini merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dari Kejaksaan Agung,” kata Fauzi.

Kata Fauzi, penerangan hukum yang subtansinya mengenali hukum dan jauhi hukuman agar terhindar dari praketk korupsi di lingkungan sekolah.

Masih kata Fauzi, meskipun para kepala sekolah yang rata-rata sudah mengerti hukum, namun masih banyak yang belum memahami secara lebih mendalam.

“Jadi giat ini bertujuan untuk merefresh kembali pemahaman hukum para kepala sekolah, supaya yang tidak tahu menjadi tahu, dan sebaliknya yang sudah tahu diingatkan kembali agar terhindar dari praktek KKN di lingkungan sekolah,” tuturnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan agar para kepala sekolah selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran di sekolah.

Kegiatan penerangan hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan sebagai pematerinya. Ujarnya. (**)

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.