20 Kg Sabu Digagalkan Polda Kepri di Perairan Galang Kota Batam

Tersangka ZL (tengah ) dan Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol Harry saat memberi keterangan di Polda. (Ghli).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Upaya penyelundupan 20 kg narkotika jenis sabu di Perairan Galang, Kota Batam berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dan mengatakan bahwa, pengamanan berawal dari adanya informasi yang didapatkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (21/3/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

“Informasi kami dapatkan pada Pukul 19.00 WIB, dimana akan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di perairan jembatan 1 Pulau Galang. Kemudian tim melakukan observasi ke lokasi,” kata Harry, Rabu (30/3/2022).

Saat pihaknya melakukan observasi, kata Harry, didapati satu orang yang mengendarai kapal boat yang diduga dan dicurigai merupakan target operasi yang dimaksud.

“Sempat terjadi kejar -kejaran, dimana tersangka inisial ZL sempat melompat dari boat untuk melarikan diri namun berhasil diamankan. Setelah diamankan, tim Polda Kepri bersana tersangka mendatangi boat tersebut dan didapati 2 tas berisi 20 bungkusan teh china,” tutur Harry.

Selanjutnya dilakukan penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka ZL sebanyak 20,898 gram.

Sementara, Kombes Pol Ahmad David menerangkan bahwa tersangka ZL melakukan transaksi narkotika di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Tersangka ZL ini mengaku baru sekali melakukan, tapi kami akan terus mendalami dulu. Sedangkan tersangka ZL melakukan transaksi dengan sistem ‘ship to ship’ atas arahan RS yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ahmad David.

Selain itu, ZL yang merupakan warga Sagulung yang merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu sejak 4 tahun terakhir.

“ZL ini pengguna narkotika aktif dan sudah berlangsung selama 4 tahun. Dia ngaku di upah oleh RS sebanyak Rp 2 juta per 1 kg,” ugkapnya.

Atas tindakan tersangka ZL, maka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.(Ghi).

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.