2 Oknum Anggota Polisi Terjaring OTT di Mapolresbes Medan

TELISIKNEWS.COM, MEDAN – Dua orang penyidik di Polrestabes Medan, Brigadir SM dan Aiptu MS, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 19.30 WIB malam.

Sesuai informasi yang diperoleh, Sabtu (4/3/2018), kedua penyidik yang bertugas di Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini diamankan dari Mapolrestabes Medan, Jalan HM. Said, Medan.  Setelah itu diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kedua oknum polisi tersebut  diamankan atas dugaan menerima suap terkait penyidikan perkara perdagangan barang yang tidak memiliki SNI dan label tanpa bahasa Indonesia serta melanggar undang- undang perdagangan dan konsumen.

Suap tersebut diterima dari UD. Forsindo Jaya Equipment (FJE) yang beralamat di Jl. Aksara No.73 B Medan. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa : uang Rp 20 juta pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, satu unit Handphone Merek Samsung Galaxy S5 warna Hitam serta dokumen lainnya.

Kronologis kejadian tim Satgas Saber pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia menerima informasi tentang adanya Pungli yang dilakukan oleh oknum Personel Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan kepada UD. FJE di Jl. Aksara No.73 B Medan.

Selanjutnya datang seorang petugas yang menyamar sebagai Humas dari UD. FJE menanyakan berapa bulanan dari UD. FJE tersebut. Kemudian dijawab oleh Brigadir SM dan mengetahui yang datang anggota.

Petugas yang menyamar sebagai Humas memperlihatkan Surat Perintah Tugas bahwa petugas tersebut adalah Anggota Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli  dan meminta untuk mengeluarkan uang yang telah diserahkan kepada Brigadir SM yang diterima dari Zulfirman Ghozali  marketing UD. FJE.

Uang pungli tersenut atas pengeluaran 3 unit barang berupa : 1 unit Mesin Mixer merk Getra, 1 unit Mesin Kopi merk Getra dan 1 unit Box Pendingin dan pemanas merk Getra yang diduga tidak ber SNI dan berbahasa Indonesia.

Kemudian atas pengakuan Brigadir SM  mengeluarkan plastik yang didalamnya berisi uang sebesar Rp.20.000.000 juta, dengan rincian 190 lembar uang pecahan Rp.100.000.- dan 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000.

Dugaan Pasal yang disangkakan yaitu :
pasal 12 huruf (e) atau pasal 11 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan pasal UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana (Yo)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.