2 Kali Dipanggil Jaksa, 2 Kali Saksi Mangkir atas Perkara Tjipta Fudjiarta

TELISIKNEWS.COM, BATAM –Karyawan bank CMB Niaga Drs.Maruli Sinaga (58) dan karyawan bank Ekonomi, Samuel Muliadi (34) serta pegawai Kementerian Hukum dan Ham RI, Yudi Muliadi MH (48) mangkir dua kali dari pemanggilan Jaksa, Senin (30/7/2018) pagi di Pengadilan Negeri Batam.

Kehadiran tiga saksi ini sangat dibutuhkan keterangannya agar perkara penipuan dan penggelapan akte pembelian saham dan hotel BCC dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta terang benderang. Sidang terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim hingga tiga saksi ini hadir di persidangan.

Bacaan Lainnya

Sementara sesuai surat pemanggilan saksi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Batam dengan Nomor :B397/Epp.2/Batam/07/20 18 tertanggal 24 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Filpan Fajar Dermawan Laia MH menegaskan bahwa: Barang siapa yang dipanggil menurut Undang – undang akan menjadi saksi dan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban tersebut di pidana dengan hukuman selama -lamanya 9 bulan ( Pasal 224 ayat (1) KUHPidana).

Kemudian, Samsul Sitinjak selaku Jaksa yang menuntut terdakwa Tjipta Fudjiarta mengatakan akan mengirimkan kembali surat yang ke tiga kali. Jika surat ini juga tidak diindahkan maka pemanggilan paksa segera dilakukan terhadap ke tiga saksi.

“Kami akan melakukan pemanggilan ke tiga dan bila surat ini tetap tidak diindahkan maka pemanggilan paksa dijalankan sesuai pasal 224 ayat (1) KUHPidana,” tegas Jaksa Samsul.

Lanjut Samsul, dari informasi pihak bank CMB Niaga bahwa saksi Maruli Sinaga telah mengundurkan diri dari kerjanya sekitar 1 tahun yang lalu. Selanjutnya saksi dari bank Ekonomi juga telah mengundurkan diri sekitar 3 tahun lalu. Tuturnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.