18.602 Minuman Beralkohol di Musnahkan Kejaksaan Negeri Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (15/5/2018) pagi memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol di pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam.

Acara pemusnahan Barang Bukti ini di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo, Danlantamal Batam serta beberapa tamu undangan dari Instansi terkait.

Bacaan Lainnya

” Total barang bukti minuman beralkohol yang di musnahkan hari Ini berjumlah 18.602 botol dan 1.721 karung bahan pangan tanpa Izin edar,” kata Bowo, sapaan akrab Kajari Batam.

Lanjut Bowo, ribuan minumankeras dengan berbagai merek merupakan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap (Inckrah).

“Miras yang kita musnahkan ini adalah barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap,” Ungkap Bowo.

Pemusnahan barang bukti ini di lakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan disaksikan langsung pihak Kejaksaan, Polres Barelang, Danlantamal, Bea Cukai, KPLP dan Stakeholder lainnya.

Ribuan botol minuman keras dan ribuan karung bahan pangan tanpa izin edar ini merupakan Hasil sitaan dari berbagai kasus kepemilikan secara ilegal, yang berhasil di sita oleh pihak Kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.

Paschall Rianghepat

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.