111 Terpidana Bebas dari Rutan Barelang Terkait Virus Corona

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Guna pencegahan mewabahnya Pendemi Covid 19, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.

Dari keterangan Kepala Rumah Tahanan (Karutan ) Barelang, Yan Patmos Purba mengatakan bahwa, Rumah Tahanan kelas IIA Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah membebaskan 111 terpidana sejak tanggal 1- 6 April 2020.

Bacaan Lainnya

Selain PP 99 tahun 2012, yang ada denda dan bukan warga negara asing. Bahwa  narapidana yang sudah menjalani 1/2 masa pidana dan bukan napi yang memiliki subseider (narkoba, korupsi dan Perlindungan Anak).

Kemudian surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS- 497. PK.01.04.04 Tahun 2020. Ujar Yan Patmos Purba, Senin (6/4-2020).

Pembebasan para terpidana itu diberikan secara bertahap dari tanggal 1 April, 21 orang. Kemudian tanggal 2 April, 3 orang, tanggal 3 April 7 orang, dan sekarang tanggal 6 April sebanyak 80 orang. Sehingga jumlah narapidana yang dibebaskan sampai hari ini sebanyak 111 orang. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.