10 Terdakwa Judi Gelper Three Kingdom Batam Menanti Tuntutan JPU

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Komitmen Polda Kepri membrantas perjudian khususnya gelanggang permainan (gelper) terus digalakan. Hal ini bertujuan untuk menertipkan dan menjaga status (image ) Kota Batam jauh dari sarang judi.

Dibuktikan, dengan menetapkan 10 tersangka dan menjadi terdakwa dari tempat judi Gelper Three Kingdom Batam. Sesuai dengan berkas perkara No 416/Pid B/ PN Batam atas nama Syamsul Bin Jamil Abue dan dakwaan Pertama pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP

Bacaan Lainnya

Kemudian dakwaan Kedua terdakwa Syamsul diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman max 10 tahun penjara.

Sementara terdakwa lain Yunus Tandiarta alias Yunus dengan berkas perkara nomor 415/Pid.B/PN.Batam. Perbuatannya terdakwa Pertama diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. Dan dakwaan Kedua diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya terdakwa Hendra Saputra alias Hendra dalam perkara No 414/ Pid.B/PN. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 56 KUHP untuk dakwaan pertama.

Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 jo. Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, dakwaan Ketiga diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 56 KUHP.

Untuk Tujuh terdakwa merupakan karyawan dibagikan kasir hadiah dan pengawas perjudian dikenakan pasal
pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP, pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo. Pasal 56 KUHP dan
pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketujuh terdakwa antara lain:
1.Efendi als William
2.Verra Wati als Sally
3.Tri Yulianti als Yulia Binti Sartono
4.Sarifudin als Udin
5.Sudirman Koda
6.Edy als Li Cialong
7.Paulus Fulgensius Tinus als Martin.

Kesepuluh terdakwa diamankan dari Three Kingdoms Jalan Bunga Raya Gedung Olah Raga sebelah SPBU Baloi Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Arena Gelper ini juga bersebelahan dengan kantor Lurah Batu Silicin Batam. Mereka ini sedang menanti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan di Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya, penetapan 10 tersangka ini di sampaikan langsung Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga pada saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/1/2018) silam.

Ke-10 Tersangka ini mempunyai peranan yang berbeda, terdiri dari pengawas, kasir hadiah dan penanggung jawab usaha permainan.

Foto Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga

Kata Erlangga, selain Ke-10 Orang tersangka, pada saat penggerebekan di ‘Three Kingdom’ turut di amankan berupa mesin Lucky Dora, HP, Laptop, beberapa pecahan uang dollar Singapura, lembaran bukti setoran wasit serta rekaman CCTV dan uang puluhan juta rupiah. Tuturnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.